Bisnis.com, MEDAN - Untuk menjaga stabilitas rupiah, Bank Indonesia gencar mensosialisasikan transaksi derivatif kepala pelaku pasar keuangan valuta asing.
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengaturan Pasar Valas Bank Indonesia Rolan E. Samosir mengatakan fluktuatif rupiah dipengaruhi oleh perkembangan pasar keuangan global sebagai konsekuensi kurs. Dia mengungkapkan sampai saat ini masih banyak pelaku pasar valas yang lebih menyukai transaksi di pasar spot.
"Hanya 30% pelaku pasar keuangan yang melakukan transaksi di pasar derivatif," ungkapnya di Medan, Kamis (28/4/2016).
Adapun Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dirilis yakni PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI Nomor 16/17/2014 tentang Transaksi Valuta Assing terhadap Rupiah Antara bank dengan Pihak Asing.
Kedua beleid itu pun diamandemen hingga tiga kali untuk memberikan relaksasi kepada pelaku pasar keuangan valas. Dalam amandemen III, BI menetapkan peningkatan threshold forward jual dan transfer rupiah bagi pihak asing dari US$1 juta menjadi US$5 juta per transaksi.
Selain itu, amandemen tersebut juga menetapkan agar underlying transaksi forward jual dan transfer rupiah kepada pihak asing dapat berupa kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri. Dia mengungkapkan nilai transaksi valas di Indonesia mencapai US$4,7 miliar dengan komposisi transaksi derivatif hanya 32%.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Filipina jumlah transaksi valas masing-masing mencapai US$13 miliar, US$11 miliar dan US$4 miliar dengan porsi derivatif 54%, 60% dan 57%. Persentase transaksi derivatif yang rendah di Indonesia, katanya, berpotensi membuat pergerakan rupiah semakin kecil.
Rolan mengungkapkan penggunaan transaksi valas bertujuan untuk meningkatkan transaksi lindung nilai (hedging), mendorong efisiensi pasar, meningkatkan volume transaksi pasar melalui peningkatan transaksi derivatif dan meningkatkan fleksibilitas transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel