Bank Indonesia: 90% Debitur Utang Luar Negeri Sudah Hedging

Bisnis.com,28 Apr 2016, 17:12 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, MEDAN--Bank Indonesia mencatatkan sekurangnya telah ada 90% dari 2.500 korporasi yang memiliki utang luar negeri menggunakan transaksi lindung nilai (hedging).

Manajer Analis Ekonomi Divisi Asesmen Sektor Eksternal dan Nilai Tukar Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Olga Desiani mengatakan telah sekitar 90% kalangan korporasi yang telah memenuhi rasio hedging.

Menurutnya, hedging dilakukan untuk mengurangi currency mismatch.

"2017, hedging harus di Indonesia dan perbankan harus sudah siap," ungkapnya di Medan, Kamis (28/4/2016).

Dia mengungkapkan debt servise ratio (DSR) utang luar negeri pun mengalami peningkatan dibanding utang publik. Menurutnya, peningkatan DSR itu dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan kerentanan kondisi makroekonomi.

Adapun Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank terdapat rasio hedging minimum 25% dari selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas.

Hingga kini korporasi bisa melakukan hedging di bank-bank asing. Namun dalam beleid tersebut mengatur pada 2017 penggunaan produk hedging harus melalui perbankan domestik.

Tahun ini, kata Olga, menjadi tahun terakhir yang diberikan kepada kalangan perbankan untuk meningkatkan kemampuan transaksi lindung nilai dan korporasi yang memiliki ULN pun diwajibkan untuk melakukan hedging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini