PAKET KEBIJAKAN XII: Diumumkan Presiden Jokowi Kamis Sore

Bisnis.com,28 Apr 2016, 12:20 WIB
Penulis: Irene Agustine
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo direncanakan akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi XII sore ini di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Kamis (28/4/2016).

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengkonfirmasi bahwa pengumuman paket kebijakan akan dilakukan langsung oleh Presiden.

"Kita akan mengumumkan paket deregulasi nanti sore, Presiden nanti yang mengumumkan," katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/4/2016).

Dalam sepekan belakangan, kisi-kisi paket kebijakan terbaru ini bakal mengakomodir kemudahan dalam berbisnis (ease of doing business).

seperti diketahui pemerintah bakal menerbitkan paket kebijakan ekonomi XII dengan fokus perbaikan kemudahan melakukan bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rumusan paket kebijakan telah final tinggal mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan. "Mudah-mudahan minggu ini," katanya di Kemenko Perekonomian (Bisnis.com, 26 April 2016).

Dia menjelaskan sasaran paket kebijakan ini untuk meningkatkan rangking kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business/EODB) yang saat ini bertengger di posisi 109. Pemerintah berambisi memperbaiki rangking menjadi 40.

Substansi paket sebagian besar berisi penyederhanaan perizinan dan prosedur. Salah satunya penyederhanaan prosedur pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia menuturkan satu izin IMB membutuhkan banyak prosedur, misalnya penanganan limbah. Selain itu, struktur bangunan dan instalasi listrik juga harus diperiksa. Prosedur teesebut membutuhkan waktu berhari-hari.

Tak berhenti di situ, petugas juga akan memeriksa atap saat proses pembangunan. Bahkan setelah terbangun pun, masih ada sertifikat laik fungsi (SLF).

Persoalan kemudahan berbisnis memiliki banyak aspek yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Namun Darmin menjamin paket kebijakan XII bisa langsung diimplementasikan.

Hal ini karena penyederhanaan perizinan dan prosedur yang menjadi substansi paket tersebut sudah mulai diputuskan di kementerian/lembaga yang bersangkutan. Dia mencontohkan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki aturan percepatan penyelesaian sengketa sederhana.

"Pekerjaannya sudah selesai. Semua telah diputuskan," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini