Teror Penembak Misterius di Magelang: Identitas Pelaku Mulai Jelas. Penangkapan Tunggu Waktu?

Bisnis.com,28 Apr 2016, 19:03 WIB
Penulis: Saeno
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajak masyarakat berbagi informasi terkait kasus penembakan di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (28/4/2016) mengatakan laporan masyarakat dapat membantu pengungkapan identitas dan motif pelaku penembakan.

"Masyarakat sangat dibutuhkan informasinya, ketika pelaku selesai melakukan (penembakan) diketahui oleh orang di sekitar mengenai nomor kendaraan dan ciri-cirinya," kata dia.

Boy mengungkapkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah mulai mengidentifikasi pelaku dan tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya.

Sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan, Polda Jateng telah melakukan penggelaran kekuatan dengan patroli terbuka dan tertutup serta penggelaran unsur lintas fungsi.

"Untuk memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu," kata Boy.

Polri berharap agar masyarakat tidak perlu cemas dengan gangguan keamanan yang tengah terjadi.

"Kami berkeyakinan dalam waktu tidak lama pelaku bisa diungkap. Yang jelas ini dilakukan dengan unsur perencanaan, masalah iseng atau tidak, ini jelas melanggar tindak pidana," kata Boy.

Polres Magelang Kota mengungkapkan penembakan menggunakan senapan angin atau airgun oleh orang tak dikenal di sejumlah tempat di Kota Magelang sejak Sabtu (23/4/2016) dengan korban yang hampir semuanya perempuan berjumlah 13 orang.

Lokasi terjadinya penembakan antara lain di kawasan pusat pertokoan Pecinan Jalan Pemuda, Jalan Ikhlas, dan Jalan Tidar, Kota Magelang. Penembakan terjadi pada malam hari dengan para korban umumnya terkena tembakan di bagian pinggang ke bawah.

Brigjen Boy Rafli mengakui bahwa apabila penembakan misterius dengan senapan angin tersebut dilakukan terus-menerus maka akan mampu memunculkan ketakutan di masyarakat.

Jika terbukti ada niat untuk menciptakan teror dan rasa takut yang meluas, maka pelaku bisa dituntut dengan pasal terorisme dalam UU Nomor 15 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini