OJK Malang: Korban Koperasi Pandawa Diminta Lapor

Bisnis.com,28 Apr 2016, 14:17 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
OJK Logo

Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik penipuan oleh Koperasi Pandawa yang bermarkas di Malang segera melapor kepada OJK dan kepolisian agar bisa ditindak.

Penipuan yang dilakukan modusnya dengan mengajak debitur untuk tidak membayar utang-utang mereka. Koperasi Pandawa berdalih nasabah tidak perlu membayar utang karena akan ditanggung negara. Untuk memuluskannya nasabah diminta bayar uang pendaftaran Rp300.000 – Rp600.000.

Kepala OJK Malang Indra Krisna membenarkan pihaknya sudah mengetahui aksi melanggar hukum tersebut. “Kami berkoordinasi dengan tim kami di Jakarta tetapi belum ada hasil dari koordinasi ini,” katanya kepada Bisnis, di Surabaya, Kamis (28/4/2016).

Dalam salah satu kasus, Koperasi Pandawa melayangkan surat kepada bank menyatakan utang salah satu nasabah dinyatakan lunas oleh negara. Koperasi ini juga menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jogja dengan isi yang sama.

Adapun pihak yang secara langsung maupun tidak dirugikan tak lain nasabah, bank, dan tentunya negara. Nasabah dapat informasi yang salah dan merugi secara materi karena harus bayar ratusan ribu rupiah sebagai uang pendaftaran. 

Kerugian bagi negara terkait penggunaan lambang negara Garuda Pancasila. Hal ini dinilai memberikan citra negatif kepada Indonesia. “Mereka mencantumkan logo Garuda dan menyatakan utang lunas demi negara. Nah ini yang tidak benar,” ujar Indra.

Sementara untuk bank juga dirugikan karena aksi Pandawa berpotensi mengungkit level kredit macet. Apabila perkara yang terjadi diusut sampai ranah hukum pasti bank jadi saksi sehingga menyita jam kerja mereka.

“Polisi di Malang juga belum bisa menindak karena belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, baik dari masyarakat maupun dari LJK,” ucap Indra.

Sementara Dinas Koperasi juga belum bisa memberikan sanksi kepada Koperasi Pandawa. Sanksi baru bisa dikenakan apabila koperasi tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut. Batas tahun kedua bagi Pandawa pada Juli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini