Masalah PHK & Upah Paling Membebani UMKM

Bisnis.com,28 Apr 2016, 03:38 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Industri kecil produsen tahu di Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa barat/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk merevisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak hanya pengusaha skala besar, aturan ini dinilai juga membebani perusahaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Ketua Bidang UKM dan IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nina Tursinah sektor UKM mayoritas merupakan padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.

“Aturan ini berlaku menyeluruh, maka pelaku UMKM mau tak mau harus ikut menerapkan aturan tentang PHK. Yang paling menjadi masalah adalah tentang upah, baik UMR maupun UMP,” kata Nina dalam seminar PHK Gak Pakai Gejolak di Jakarta pada Rabu (27/4/2016).

Apindo menilai Undang-undang tersebut tidak mendukung perkembangan iklim berusaha di Indonesia termasuk dalam hal investasi, kesejahteraan pekerja, dan produktivitas kerja.

Ada 12 pasal yang diusulkan untuk direvisi antara lain yang menyangkut masalah pesangon, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perselisihan hubungan industrial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), putusan sela, serta jaminan sosial.

“Kami tengah menyusun usulan resmi atas revisi beleid ketenagakerjaan,” kata Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini