Perkebunan Sawit Sumsel Masih Tumpang Tindih

Bisnis.com,28 Apr 2016, 17:09 WIB
Penulis: Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mencatat ada 7.016 hektare hak guna usaha (HGU) dan 10.244 hektare izin usaha perkebunan (IUP) yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan di Sumatra Selatan.

Muhammad Said, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, mengatakan indikasi tumpang tindih lahan itu berdasarkan hasil analisisi spasial yang dilakukan pihaknya.

“Hasilnya masih ada IUP yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dan HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tumpang tindih dengan kawasan hutan,” katanya saat acara kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang, Kamis (28/4).

Said mengemukakan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan itu merupakan peruntukkan untuk perkebunan sawit.

Kondisi itu, kata dia, terjadi di berbagai jenis hutan baik itu hutan produksi tetap (HP), hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Dia merinci untuk 10.244 ha IUP yang tumpang tindih itu adalah milik 18 unit perusahaan, yang mana seluas 3.447 ha IUP dari 11 perusahaan berada di kawasan HPK yang belum memiliki pelepasan kawasan.

Sementara 7 unit IUP yang terindikasi berada di dalam kawasan HP dan HPT tersebar di hutan seluas 6.796 ha.

Selanjutnya, kata Said, terdapat tiga unit HGU yang terindikasi berada dalam kawasan HPK seluas 80 ha dan lima unit berada di dalam kawasan HP/HPT seluas 6.936 ha.

Kementerian pun meminta kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota untuk mencermati kembali hasil analisis spasial itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini