Tax Amnesty: Pemerintah Siapkan PP Deklarasi Aset

Bisnis.com,29 Apr 2016, 16:16 WIB
Penulis: Newswire
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mengantisipasi kemungkinan pembahasan tax amnesty berlarut-larut di DPR, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan disiapkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai alternatif khususnya mengatur tentang deklarasi jika RUU "Tax Amnesty" (pengampunan pajak) tidak selesai dalam waktu dekat.

"Soal PP itu memang alternatif yang diajukan Menteri Keuangan kalau sekiranya ruu ini tidak dicapai kesepakatan dengan DPR, maka dapat dibuat PP untuk mengatur khususnya untuk deklarasi," kata Wapres di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dia menjelaskan, tax amnesty bisa melalui dua cara, pertama repatriasi yaitu uang yang masuk ke dalam negeru dalam bentuk investasi langsung. Kedua, deklarasi yaitu jika seseorang memiliki usaha di luar negeri, pabrik atau rumah dan hanya menyampaikan nilainya.

Untuk deklarasi, pemerintah mengusulkan akan mengenakan tarif tebus deklarasi aset empat persen sedangkan repatriasi hanya satu persen.

"Memang angka-angka ini masih perkiraan, kita lihat saja nanti berapa besar yang bisa diperkirakan kalau ruu ini diterima menjadi undang-undang," tambah dia.

Dengan adanya PP, meski cakupannya tidak seluas undang-undang misalnya terhadap deposito yang tidak dilaporkan.

Lebih lanjut Wapres Kalla mengatakan bahwa ada dua manfaat yang diharapkan dengan Tax Amnesty yaitu sisi ekonomi akan menambah dana pembangunan masyarakar.

Artinya dana dari luar negeri diinvestasikan di dalam negeri dalam bentuk berbagai usaha maka akan menambah kegiatan ekonomi. Manfaat lainnya yaitu akan menambah penghasilan pajak.

"Jadi bukan hanya urusan pajak, tetapi urusannya adalah lebih kepada ekonomi ini investasi berjalan dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini