Suap Peradilan: KPK Periksa Sekretaris PT Paramount Enterprise

Bisnis.com,29 Apr 2016, 15:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekretaris PT Paramount Enterprise International Vika Andreani terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

 
Vika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Supeno. Doddy diduga sebagai pemberi uang suap senilai Rp50 juta kepada penitera tersebut.
 
"Ya benar, kami memeriksa yang bersangkutan. Dia merupakan sekretaris di PT Paramount," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4/2016).
 
Meski demikian, dia mengatakan KPK masih mendalami soal keterlibatan PT Paramount yang diduga mempunyai kedekatan dengan Group Lippo tersebut.
 
"Masih didalami [soal keterlibatan] tersebut," jelas Yuyuk singkat.
 
Selain memeriksa Vika, penyidik juga memanggil Royani. Menurut Yuyuk, Royani merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Mahkamah Agung.
 
Namun demikian, dia belum memastikan soal pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
 
"Belum ada jadwal kepada yang bersangkutan," kata dia.
 
Sebelumnya dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Nurhadi pekan lalu, KPK menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
 
Adapun rinciannya yakni US$37.603 jika dirupiahkan senilai Rp496 juta, Sing$85.800 atau sebilai Rp837 juta, 170.000 atau senilai Rp20,244 juta, SAR (Saudi Arabia Real) 7.501 setara Rp26,433 juta, 1.335, dan Rp354,3 juta.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini