Eksekusi Hukuman Mati: Mary Jane Belum Masuk Daftar. Indonesia Tunggu Peradilan Filipina

Bisnis.com,29 Apr 2016, 15:31 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Mary Jane/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belum memasukan nama terpidana mati Mary Jane Veloso dalam eksekusi mati tahap ketiga.

Sebabnya, Mary Jane masih menjalani persidangan di Filipina sebagai saksi dalam kasus perdagangan manusia.

"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Ya kita kan ada prosedurnya," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Selain itu Prasetyo juga ingin semua hak yuridis Mary Jane dipenuhi terlebih dahulu dan tidak tersangkut perkara lain.

Adapun mengenai waktu hukuman mati tahap ketiga, Jaksa Agung Prasetyo belum mau membeberkan informasi.

Meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa hukuman mati tahap tiga akan dilaksanakan pada akhir pekan pertama Mei 2016.

Dia hanya meyakinkan bahwa eksekusi mati akan tetap dilanjutkan dan menjelaskan bahwa kejaksaan masih mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pemenuhan hak-hak terpidana mati.

Mantan kader Partai Nasdem ini tidak ingin salah langkah dalam memutuskan nyawa seseorang.

Kejagung menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejagung di hadapan Komisi III DPR.

Adapun sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati.

Tahap pertama dilakukan 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini