Korsup Minerba: Pemerintah Mulai Tindak IUP Bermasalah

Bisnis.com,29 Apr 2016, 00:46 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Kapal tunda menarik muatan batu bara melintasi Sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA.- Hingga saat ini, sebanyak 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut, dikembalikan, atau berakhir menyusul kegiatan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batu Bara (Korsup Minerba) yang dilakukan Kementerian ESDM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut digelar dalam dua tahap. Tahap pertama untuk 12 provinsi, sementara tahap kedua 19 provinsi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan ada 1,37 juta hektare (ha) IUP yang masuk dalam kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta ha masuk wilayah hutan lindung.

Selain itu, terdapat juga temuan terkait masalah keuangan. “1087 NPWP tidak teridentifikasi, 75% IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang, Rp25 triliun piutang pelaku usaha ke negara," katanya dalam keterangan yang dirilis Direktorat Jenderal Minerba pada Kamis (28/4/2016).

Adapun tindak lanjut penataan IUP non-clean and clear (CnC) akan didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur evaluasi terhadap penerbitan IUP berdasarkan lima kriteria.

“Antara lain administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial. Lalu, hasil evaluasi yang dilakukan gubernur menjadi dasar penetapan status CnC dan penerbitan sertifikat CnC," tuturnya.

Dia menuturkan penetapan batas waktu akhir penyerahan hasil evaluasi penerbitan IUP oleh gubernur sampai dengan 12 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini