PENGAMPUNAN PAJAK: PPATK Berwenang Telusuri Transaksi Mencurigakan

Bisnis.com,30 Apr 2016, 12:11 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang menelusuri pihak-pihak yang memperoleh mekanisme  pengampunan pajak kelak terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan, jika RUU Pengampunan Pajak disahkan, maka lembaga tersebut akan berkomitmen melaksanakan kewenangannya sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut. Komisi XI DPR RI sebelumnya menyatakan pembahasan mengenai RUU itu diperkirakan rampung pada akhir Mei.

Dikatakan, sejumlah kewenangan yang dimaksud adalah PPATK dapat mengakses data laporan transaksi yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPATK dan DJP sendiri memiliki Satuan Tugas bersama terkait dengan perolehan pajak.

"PPATK  tetap bisa mengakses data laporan transaksi seperti laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai dengan besaran minimum Rp500 juta per hari, dan laporan transaksi keuangan yang keluar masuk Indonesia," tutur Yusuf dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (30/4/2016).

Ditegaskan, data itu diperlukan agar terdapat pengawasan terhadap pajak. Selain data yang dimiliki DJP, kata Yusuf, PPATK juga memiliki basis data yang dinilai lengkap.

Yusuf memaparkan kerja sama PPATK dan DJP terkait  masalah pajak, adalah menelusuri dan melacak aset warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Dengan demikian, sambungnya, pihaknya mengharapkan para WNI tersebut memiliki kesadaran untuk membawa asetnya kembali ke Indonesia untuk pembangunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini