Ongkos Haji Turun, Menag Janji Beri Layanan Lebih Baik

Bisnis.com,01 Mei 2016, 09:00 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Calon haji memasuki Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1537H/2016M rata-rata Rp 34.641.340 atau senilai us$2.585 dengan kurs Rp13.400, atau turun sebesar us$132 jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang US$2.717.

Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abd Djamil dan beberapa pejabat Ditjen PHU usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1437H/2016M, di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4/2016) petang.

“Saya bersyukur, terimakasih kepada Dirjen PHU dan Komisi VIII DPR RI yang sudah sudah menemukan titik temu menetapkan BPIH tahun 2016 turun sebesar 132 Dollar,” kata Menag dalam keterangan tertulis Kemenag.

Setelah ini, lanjut Menag, pihaknya akan mengajukan ke Presiden untuk dibuat Keppres, agar pada bulan Juni mendatang, seluruh jamaah haji sudah bisa melunasi biaya hajinya.

Meski BPIH turun, Menag Lukman mengatakan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan kualitas pelayanan haji yang lebih baik dari tahun ke tahun.

Salah satu peningkatan pelayanan untu haji tahun ini adalah katering di Makkah yang sebelumnya hanya sekali sehari selama 15 hari, tahun ini ditingkatkan menjadi dua kali sehari dalam durasi 15 hari jamaah di kota kelahiran Nabi.

Selain itu, frekuensi manasik haji juga ditambah sehingga diharapkan bisa lebih memenuhi harapan jamaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Dualay dalam rilisnya menyampaikan, kembali DPR dan Kemenag bersepakat untuk  menurunkan biaya haji. Penurunan pertama pada tahun 2015 sebesar 502 dolar, penurunan kedua tahun ini sebesar US$132.

Selain itu, lanjut Saleh, penentuan biaya haji tahun ini juga sudah menggunakan  mata uang Rupiah dan Riyal.

“Jadi seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia tidak boleh dilakukan selain dengan mata uang Rupiah. Sedangkan untuk transaksi di Arab Saudi, seperti pemondokan harus menggunakan mata uang Riyal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini