REVISI UU PILKADA: JPRR Catat 72% Calon Independen Alami Defisit Suara KTP

Bisnis.com,01 Mei 2016, 23:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pemilu/Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menyatakan penambahan syarat dukungan bagi calon perorangan dinilai tidak adil.

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengatakan berkaca pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya sepertiga calon independen yang berhasil memperoleh suara di atas jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan. "Sebagian besar justru mengalami defisit," kata Masykurudin di Jakarta, Minggu (1/5/2016).

JPRR mencatat dari 119 pasangan calon perseorangan di 82 daerah Pilkada 2015, hanya 33 pasangan calon atau 28% memperoleh suara di atas jumlah KTP yang dikumpulkan.

Sementara itu, mayoritas pasangan calon perseorangan yaitu 86 pasangan calon atau 72% mengalami defisit bila dibandingkan dengan perolehan suara yang diraih. "Bahkan 61 pasangan calon perseorangan, perolehan suaranya dibawah 50 persen dari jumlah dukungan pada saat pendaftaran," kata dia.

Masykurudin mengatakan gambaran data ini sejatinya menunjukan calon perseorangan belum tentu diterima. Dia mengatakan munculnya calon perorangan harus dilihat sebagai jalan alternatif. "Pasalnya setelah 11 tahun Pilkada diselenggarakan seringkali kepentingan rakyat ditinggalkan oleh partai politik yang entah kemana perginya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan selama ini sudah berat. Pertemuan angka ideal terhadap syarat pencalonan dari jalur perseorangan perlu diputuskan dengan mempertimbangkan semua pihak.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini