Saat Akan Pulang, 44 WNI Ditahan di Malaysia

Bisnis.com,01 Mei 2016, 01:27 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi pemulangan TKI bermasalah melalui Nunukan, Kalimantan Utara/Antara-M Rusman

Bisnis.com, KUALA LUMPUR -  Sebanyak 44 warga negara Indonesia (WNI) ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) saat hendak pulang ke Tanah Air secara ilegal menggunakan kapal di tenggara Pulau Jarak, Perak, Malaysia.

Puluhan WNI tersebut harus mengarungi lumpur selama sejam sebelum berenang menuju kapal yang telah menunggu sejauh satu kilometer dari pesisir pantai dan dikenai bayaran antara 500 hingga 800 ringgit per orang, demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Sabtu (30/4/2016).

Mereka ditahan Kapal Maritim (KM) Marlin dalam operasi khusus Satria Utara yang melihat kapal dalam keadaan mencurigakan dan bergerak menuju perbatasan perairan Indonesia.

Pejabat Maritim Daerah 3 Lumut, Kapten Maritim Zulinda Ramli mengatakan, warga yang ditahan itu terdiri atas 39 lelaki yang bersembunyi dalam kotak ikan dan lima wanita berada di bagian atas berusia antara 14 hingga 58 tahun.

"Pihak maritim mengejar kapal tersebut selama 30 menit. Mereka beralasan mau pulang menjenguk keluarga yang sakit," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan, seluruh WNI itu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan kapal ditarik ke Pusat Tahanan Vessel, Kampung Baru, Sitiawan, katanya.

Para pendatang itu menggunakan cara ilegal untuk pulang karena lebih murah dibandingkan menggunakan saluran sah.

"Kami yakin ada sindikat yang mengurus untuk membawa keluar warga asing tersebut dengan menyediakan kendaraan untuk menaiki kapal 'barter trade' yang disediakan di Hutan Melintang dekat sini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini