Bisnis.com, SURABAYA—Mengawali triwulan II/2016, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Regional 4 Jawa Timur mencabut dua izin usaha bank rakyat, yakni satu bank perkreditan rakyat dan satu lagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto menuturkan bank perkreditan rakyat (BPR) yang dimaksud adalah Kudamas Sentosa bermarkas di Sidoarjo sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) adalah Al Hidayah di Pasuruan, Jawa Timur.
“Izin usaha Al Hidayah dicabut pada 25 April 2016, sedangkan Kudamas Sentosa pada 29 April 2016,” katanya.
Untuk BPRS Al Hidayah, sebelum izinnya dicabut OJK terlebih dulu melakukan pengawasan khusus terhitung sejak 30 September 2015. Demikian pula terhadap BPR Kudamas Sentosa yang masuk status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) sejak 7 Oktober 2015.
Masing-masing bank tersebut diberikan kesempatan selama 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan. Bagi BPR Kudamas Sentosa tenggat waktu jatuh tempo pada 4 April 2016, sedangkan bagi BPRS Al Hidayah 28 Maret 2016.
“Penetapan status DPK disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangannya di bawah standar,” ujar Sukamto.
Untuk bisa keluar dari status pengawasan khusus, BPRS ini harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum 4%. Tapi modal yang ditetapkan tidak bisa melebihi minimum 4% sehingga izin dicabut. Setelah ini akan dijalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi.
Kewajiban pemenuhan modal minimal (CAR) Al Hidayah negatif sebesar -205,65%. Adapun cash ratio selama sekitar enam bulan terakhir 1,13%. Sementara Kudamas Sentosa CAR-nya -325% dengan cash ratio 0,28%.
NPF BPRS Al Hidayah per Maret tahun ini 88,97%, seharusnya dibawah 5%. Total pembiayaan Rp19,8 miliar terdiri dari yang lancar Rp2,18 miliar, khusus untuk pembiayaan macetnya saja sejumlah Rp13,7 miliar.
Adapun Kudamas Sentosa NPL-nya 86,14%, seharusnya di bawah 5%. Total penyaluran kredit Rp35,61 miliar. Nilai ini terdiri dari kredit lancar Rp4,9 miliar, kurang lancar Rp1,2 miliar, diragukan sekitar Rp754 juta, sedangkan kredit macet Rp28,7 miliar.
Jumlah simpanan di BPRS Al Hidayah per 30 Maret 2016 senilai Rp14,69 miliar. Angka ini berasal dari rekening tabungan Rp7,3 miliar dan deposito Rp7,3 miliar. Terdapat 6.549 nasabah tabungan sedangkan deposito ada 65 rekening.
Sementara itu untuk Kudamas Sentosa per 18 Februari memiliki 201 rekening deposito senilai Rp13,98 miliar. Total rekening tabungan ada 788 rekening senilai Rp10,30 miliar.
Saat ini terdapat 29 bank pembiayaan rakyat syariah di Jawa Timur, sedangkan BPR 324 bank. Sejalan dengan pencabutan izin Al Hidayah maka berkurang satu BPRS, sehingga tersisa 28 bank. Adapun untuk bank perkreditan rakyat konvensional jumlahnya tinggal 323 unit.
Penjaminan
Kiprah selanjutnya ada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang No.24/2004 tentang LPS yang diubah dengan UU No. 7/2009 dinyatakan fungsi penjaminan dan proses likuidasi dijalankan oleh LPS.
Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madioyono mengutarakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Hal ini dilakukan terhadap data simpanan dan informasi lain sebelum klaim penjaminan simpanan nasabah dibayarkan.
Rekonsiliasi dan verifikasi juga ditujukan untuk memetakan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Tindakan ini akan diselesaikan LPS paling lama dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
"Kami imbau nasabah agar tetap tenang. LPS akan menjamin, nasib mereka jadi lebih pasti. Pencairan simpanan nasabah butuh sekitar 90 hari tetapi bisa 30 sampai 40 hari kerja saja," tutur Didik.
Terkait tindakan likuidasi Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS selaku rapat umum pemegang saham BPRS ini akan mengambil sejumlah tindakan, seperti menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi.
Baik LPS maupun OJK mengimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah dan BPR Kudamas Sentosa tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dua institusi ini berharap nasabah tidak terpancing untuk melakukan hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel