Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Riau

Bisnis.com,02 Mei 2016, 16:09 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kejaksaan Agung

Kabar24.com, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kabupaten Bengkalis, Riau terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah ke PT Bumi Laksana Jaya (BLJ).

Dua orang yang diperiksa adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin.

“Keduanya sudah hadir dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Senin (2/5/2016).

Selain dua orang tersebut, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi lainnya. Namun, Amir mengaku belum mendapatkan info lengkap mengenai pemeriksaan.

Sebelumnya terkait kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan mantan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto di rumah tahanan kejaksaan pada 28 Maret 2016.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penahanan selama 20 hari itu disebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah guna memudahkan dalam penyidikan.

Adapun kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Sebenarnya PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1 triliun lebih, tetapi yang disetujui hanya Rp300 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kemudian tim penyidik kejaksaan menduga PT BLJ mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini