BEI Berlakukan Fraksi Harga Baru Mulai Hari Ini, Simak Rincian Perubahannya

Bisnis.com,02 Mei 2016, 08:25 WIB
Penulis: Riendy Astria
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan beli (fraksi harga) yang baru efektif mulai hari ini, Senin (2/5/2016).

Melalui Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00023/BEI/04-2016, BEI memberlakukan 5 satuan fraksi harga dari sebelumnya 3 satuan fraksi harga. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan BEI perlu melakukan penyesuaian atas fraksi harga karena untuk meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar serta untuk meningkatkan daya saing Bursa.

“Fraksi harga merupakan komponen struktur mikro pasar yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan likuiditas saham,” katanya dalam keterangan resmi.

Pada sisi lain, BEI juga tetap memberlakukan batasan Auto Rejection yang dituangkan dalam Keputusan Direksi PT BEI Nomor: KEP-00096/BEI/08-2015 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan bursa (Jakarta Automated Trading System/JATS) terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh bursa.

Berikut adalah detail perubahan Besaran Fraksi Harga Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam ketentuan VI.5.2. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek yang sebelumnya:

 

Fraksi Harga Saham Baru

Kelompok harga

Fraksi Harga

Maksimal Perubahan

<Rp200

Rp1

Rp10

Rp200 - <Rp500

Rp2

Rp20

Rp500 - <Rp2.000

Rp5

Rp50

Rp2.000 - <Rp5.000

Rp10

Rp100

≥Rp5.000

Rp25

Rp250

  

Fraksi Harga Saham Lama

Kelompok Harga

Fraksi Harga

Maksimal Perubahan

<Rp500

Rp1

Rp20

Rp500 - < Rp5.000

Rp5

Rp100

≥Rp5.000

Rp25

Rp500

Sumber: BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini