PENGAMPUNAN PAJAK: Badan Penerimaan Pajak agar Dibentuk

Bisnis.com,02 Mei 2016, 07:51 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta meletakkan Pengampunan Pajak sebagai bagian dari reformasi pajak yakni dengan adanya transformasi otoritas pajak dan pemetaan potensi pajak di  masa mendatang.
 
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menuturkan Pengampunan Pajak harus diletakkan dalam konteks reformasi perpajakan secara menyeluruh. Di antaranya adanlah revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan hingga Nomer Indentifikasi Tunggal.
 
"Akses fiskus ke data perpajakan, transformasi kelembagaan dengan membentuk Badan Penerimaan Perpajakan dan koordinasi lembaga penegak hukum serta lembaga keuangan," kata Prastowo di Jakarta, Senin (2/5/2016).
 
Dia menegaskan tanpa perbaikan itu, Pengampunan Pajak dapat dimaknai sebagai pelucutan kewenangan dengan terhentinya proyek reformasi perpajakan. Selain itu, Prastowo menuturkan harus adanya jaminan perbaikan data setelah Pengampunan Pajak diterapkan. 
 
Hal tersebut, sambungnya, terkait dengan upaya otoritas pajak untuk memetakan dan mengawasi dalam rangka penerimaan negara di masa mendatang yang lebih luas. Prastowo juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang efektif macam audit pajak sebagai efek penjera. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini