Ada Kewajiban Calon Petahana Mundur, Pembahasan RUU Pilkada Alot

Bisnis.com,03 Mei 2016, 17:31 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com,  JAKARTA - Perdebatan mengenai kewajiban calon kepala daerah petahana untuk mundur dari jabatannya membuat pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) berjalan alot.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah dan DPR masih memperdebatkan apakah petahana dan anggota DPR, DPRD, dan DPD yang maju dalam pilkada harus mengundurkan diri.

Tjahjo menuturkan pemerintah sendiri menginginkan adanya posisi sejajar dalam pelaksanaan pilkada, sehingga tercipta persaingan yang fair. Apalagi, sebelumnya juga diatur agar anggota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil harus mundur, jika menjadi calon kepala daerah.

“Bagi pemerintah masalahnya tinggal satu, yakni calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPRD, DPD, dan petahana harus mundur, agar sejajar dengan calon kepala daerah yang berasal dari TNI, Polri, dan PNS,” katanya di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya, hingga kini panitia kerja revisi UU Pilkada menginginkan agar calon kepala daerah yang berasal dari kalangan dewan tidak mundur dari jabatannya. Meski demikian, anggota dewan yang menjadi calon kepala daerah harus berhenti dari alat kelengkapan dewan, seperti yang telah diatur dalam UU.

Sementara itu, pemerintah berpegang kepada prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pilkada yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini