Suap Panitera PN Jakpus: Sopir Doddy Diperiksa KPK

Bisnis.com,03 Mei 2016, 14:55 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean
Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir Doddy Aryanto Supeno tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Darmaji.
 
Selain Darmaji, penyidik lembaga antikorupsi memeriksa Sarwedi staf panitera niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar pelaksana harian (plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (3/5/2016).
 
Doddy adalah tersangka kasus suap terkait pengajuan peninjauan kembali yang melibatkan Panitera Sekretaris (Pansek) PN Jakpus.
 
Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
 
Kemarin, KPK juga mencegah salah satu orang penting di Grup Lippo, Eddy Sindoro. Pencegahan itu menurut KPK dilakukan, karena Eddy diduga terlibat dalam skandal suap tersebut.
 
Eddy Sindoro aktif di Grup Lippo sejak 1992. Dia juga tercatat pernah menduduki jabatan strategis di grup tersebut diantaranya Komisioner PT Lippo Karawaci Tbk dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk dan Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini