Polisi Dalami Kasus Terigu Palsu Bogasari

Bisnis.com,03 Mei 2016, 18:52 WIB
Penulis: Fajar Sidik

Kabar24.com, BANDUNG— Kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari, produk PT Indofood  Sukses Makmur Tbk, didalami oleh pihak kepolisian untuk melacak kemungkinan melibatkan jaringan sindikat pemalsuan yang lebih besar.
 
Rudianto Pangaribuan, Public Relation Divisi Bogasari mengungkapkan dugaan pemalsuan berawal dari ditemukannya segel e-kupon palsu, sebagai label yang dijahit pada setiap karung terigu produk Bogasari kemasan 25 kg.
 
Sejak 17 Maret hingga awal April 2016, pihaknya menerima sekitar 500 e-kupon yang bermasalah dari wilayah Karawang, Subang dan Purwakarta, atau setara dengan 12,5  ton lebih yang diduga telah dipalsukan.
 
“Saat e-kupon diperiksa dengan scaning barcode ditemukan keganjilan karena tidak bisa diinput ke dalam sistem. Lalu kami teliti lebih lanjut, ternyata segel e-kupon tersebut palsu,” ungkapnya, Selasa (3/5/2016).
 
Rudi menjelaskan, pihaknya juga melakukan uji laboratorium terhadap terigu yang menggunakan segel e-kupon palsu tersebut, sehingga bisa dipastikan sebagai terigu palsu dan bukan produk Bogasari.
 
Dari temuan tersebut, Bogasari melaporkan kasus pemalsuan kepada pihak berwenang pada 15 April 2016 melalui Polres Purwakarta, karena tindak pidana pemalsuan terigu tersebut bukan hanya merugikan Bogasari sebagai produsen, tapi juga merugikan konsumen.
 
“Bogasari pasti akan terus aktif melakukan pengawasan, bahkan penyelidikan ke lapangan untuk memberikan jaminanan terhadap konsumen untuk mendapatkan produk asli Bogasari. Kami juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada para pelanggan,” jelas Rudi.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan polisi akan mengusut terus kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
 
“Saat ini, sudah diamankan dua orang tersangka langsung pelaku pemalsu. Barang bukti berupa 121 sak karung terigu ukuran 25 kg, benang jahit, mesin jahit, dan label e- kupon palsu,” ujarnya.
 
Kepolisian juga meminta kesiapan Bogasari untuk membantu dalam penyelidikan seperti mendatangkan saksi ahli di bidang pemasaran dan produksi untuk memperdalam modus yang dilakukan tersangka, termasuk melacak penyebarluasan aksi pemalsuannya.
 
Kasus pemalsuan tersebut, dijerat 4 jenis pelanggaran hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yakni UU No.7/1996 tentang pangan dengan ancaman penjara 5 tahun, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan penjara maksimal 5 tahun, serta UU No.15/2001 tentang Merek dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, serta pidana perbuatan curang 378 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun.  
 
“Jadi jangan coba-coba main-main dalam pemalsuan produk, apalagi produk makanan. Dan Bogasari tidak akan kompromi dengan tindakan seperti ini karena Bogasari sangat mengutamakan aspek keamanan pangan,”  tegas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini