PROGRAM KLIK: 31 Proyek Telan Investasi Rp55 Triliun

Bisnis.com,03 Mei 2016, 23:00 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Sejumlah 31 Proyek yang investasinya mencapai Rp55,5 triliun memanfaatkan program kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) dari BKPM.

Beberapa di antaranya telah memasuki masa konstruksi. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea mengatakan, 31 proyek tersebut termasuk di dalam 14 kawasan industri yang telah ditandatangani nota kesepahaman Februari lalu dengan disaksikan Presiden Jokowi.

Angka investasi tersebut tercatat per 30 April 2016. Dari laporan per akhir Maret 2016 sudah tercatat dua proyek senilai Rp1 triliun. Tanah yang sudah dimanfaatkan seluas 576,64 hektare di enam kawasan industri, katanya, Selasa (3/5/2016).

Dia mengatakan, dari 31 proyek tersebut, sebanyak 10 proyek sudah masuk tahapan kosntruksi dengan total investasi sebesar Rp8,8 triliun. Sedangakan 21 sisanya mengaku berminat dan berkomitmen dengan total investasi sebesar Rp46,6 triliun.

Beberapa industri yang sudah masuk fase konstruksi tersebut antara lain otomotif, mesin dan perkakas logam, smelter, dan lainnya. Sedangkan 21 proyek yang sudah menyatakan berminat termasuk industri pengecoran besi baja, plastik, alumunium, pembangkit listrik.

Sebenarnya dari pemerintah daerah merekomendasikan 54 kawasan industri, maka 40 kawasan industri sisanya masih dalam tahap verifikasi dan akan dilanjutkan ke tahap KLIK II.

Seperti diketahui, program kemudahan investasi langsung atau KLIK merupakan kemudahan bagi investor untuk dapat langsung membangun fasilitas di kawasan industri setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM pusat atau daerah, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).

Pengurusan izin pelaksanaan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (Amdal) bisa dilakukan secara paralel sambil melakukan konstruksi. Namun, pengurusan izin tersebut harus sudah selesai sebelum proyek beroperasi secara komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini