Muncul Deklarasi KLB, PSSI Katakan Ada Tekanan

Bisnis.com,03 Mei 2016, 23:58 WIB
Penulis: Newswire
Kantor PSSI di Senayan, Jakarta/Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Azwan Karim mengklaim ada tekanan dari pihak lain terhadap pernyataan deklarasi kongres luar biasa (KLB) dari Kelompok 85 yang ditujukan kepada PSSI.

"Saya menerima informasi ada tekanan pada pemilik suara untuk mendeklarasikan adanya KLB, saat ini masih kami telusuri kebenarannya," kata Azwan di Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/5/2016) yang ditemui seusai adanya deklarasi KLB.

Menurut dia, seperti tertuang dalam aturan buku biru PSSI, bahwa setiap anggota atau pemilik suara dapat menyatakan dukungan terhadap KLB tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak tertentu, jadi harus bebas. "Maka jika ada tekanan, itu tidak sah," katanya.

Azwan juga menegaskan bahwa sebelumnya 480 anggota atau dua pertiga dari keseluruhan, menyatakan tidak ingin adanya KLB.

"Ini aneh, tiba-tiba mendorong ingin KLB, padahal sebelumnya tidak. Selain itu, dokumen yang diserahkan juga ada beberapa hanya copy-an, dan tidak tanda tangan ketua langsung, ini masih kami pelajari," kata Azwan.

Beberapa waktu sebelumnya, 85 anggota PSSI yang mengatasnamakan Kelompok 85 mendeklarasikan permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Demi perbaikan sepak bola Indonesia kami 85 anggota PSSI dari berbagai klub telah menandatangani permintaan KLB untuk kepengurusan PSSI," kata Manajer Persib Umuh Muchtar selaku perwakilan dari klub pemohon KLB di Ruang Meeting Exco PSSI.

Jumlah 85 anggota tersebut terdiri dari Asosiasi Provinsi sebanyak 28, dari Super Liga 13, kemudian Divisi Utama 14 anggota. Selanjutnya sebanyak 13 anggota dari Divisi Satu, Liga Nusantara 17 anggota yang mendeklarasikan, dan dari Asosiasi Pelatih dan Pemain 2 menyetujui dari total 3 suara.

Alasan dari tuntutan deklarasi KLB adalah pertama PSSI dianggap tidak dapat menjalankannya kewajiban organisasi atau dianggap gagal.

Kemudian, terkait status ketua PSSI juga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai ketua, maka sarana terbaik adalah melalui KLB agar dapat menyelesaikan permasalahan persepakbolaan.

Yang terakhir, sesuai dengan Pasal 30 ayat 20 PSSI, maka sebagai anggota, layak meminta agenda pemilihan eksekutif komite PSSI, ketua PSSI, dan anggota eksekutif itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini