Pendirian Asuransi, OJK Tetapkan Modal Disetor Rp150 Miliar

Bisnis.com,04 Mei 2016, 18:20 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan modal disetor menjadi Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional akan diberlakukan tahun ini.

Yusman, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), mengatakan peningkatan modal disetor ini diberlakukan untuk perusahaan baru. Adapun untuk perusahaan eksisting tetap mengacu pada aturan ekuitas.

"Selama ini ekuitas [asuransi konvensional] sudah Rp100 miliar. Penambahan modal disetor menjadi Rp150 miliar untuk mengantisipasi biaya operasional yang tinggi saat start up. Jadi jika masih mengalami rugi Rp50 miliar saat awal, perusahaan tidak perlu nambah modal dulu," kata Yusman di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Dia mengatakan saat ini perusahaan asuransi telah melewati ekuitas minimal Rp100 miliar. Dengan peningkatan modal disetor ini perusahaan asuransi dapat lebih leluasa menyerap bisnis.

Saat ini OJK tengah meminta tanggapan industri sebelum rancangan peraturan perizinan dan kelembagaan ini ditetapkan menjadi peraturan.

Dalam draf awal aturan itu, OJK menetapkan modal disetor minimal Rp150 miliar untuk asuransi konvensional, Rp100 miliar untuk asuransi syariah, Rp300 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp175 miliar untuk reasuransi syariah. Rancangan ini juga menetapkan pemegang saham pengendali dikategorikan mulai dari 25% saham atau boleh kurang jika terbukti bertindak sebagai pengendali.

Rancangan ini juga menetapkan untuk konversi dari asuransi umum menjadi asuransi syariah, otoritas menetapkan equitas minimal sebesar Rp100 miliar. Sedangkan dari reasuransi konvensional menjadi reasuransi syariah minimal equitas sebesar Rp175 miliar.

Aturan ini juga menegaskan konversi tidak dibenarkan merugikan pemegang polis. Pemegang polis yang tidak menyetujui perpindahan ini juga berhak dipindahkan ke perusahaan asuransi lain dengan manfaat yang sama atau memperoleh nilai tunai pertanggungan.

Untuk pemisahaan unit syariah, beleid menetapkan paling lambat dilakukan pada 2024. Sedangkan bagi perusahaan yang dana tabarru dan dana investasinya telah menyumbang 50% bisnis juga wajib segera memisahkan.

Selain itu draf aturan ini juga meminta perusahaan asuransi untuk menyusun rencana aksi jika belum memenuhi aturan kepemilikan. Pemegang saham didorong mengalihkan sebagian kepemilikannya kepada warga negara Indonesia atau melakukan perubahan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO) paling lambat 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Perasuransian.

Sedangkan besaran pelepasan mengacu kepada peraturan pemerintah tentang kepemilikan perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini