Tagih Piutang Subrogasi, Jamkrindo Gandeng Kejaksaan

Bisnis.com,04 Mei 2016, 10:58 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat

Bisnis.com, MAKASSAR - Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo meneken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia timur terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah tersebut.

Secara terperinci, MoU itu dimaksudkan untuk lebih mendukung penyelesaian kasus hukum yang mengangkut piutang subrogasi maupun klaim perseroan terhadap mitra penjaminan.

Penandatanganan yang dilakukan oleh seluruh kantor cabang Jamkrindo Kanwil IX bersama dengan seluruh Kejati maupun beberapa Kejari daerah setempat dalam wilayah Sulawesi Maluku dan Papua.

Acara yang berlangsung di Makassar, Rabu (4/5/2016), turut hadir Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi. 

Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan hukum Jamdatun di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.

“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini