Pesta Miras: Delapan Orang Diamankan. 7 di Antaranya Anak Baru Gede

Bisnis.com,06 Mei 2016, 15:24 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Minuman keras oplosan/Antara

Kabar24.com, JAMBI - Akibat melakukan pesta miras, 8 orang termasuk 7 anak baru gede digelandang polisi.

Anggota Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi mengamankan delapan orang, tujuh di antaranya berstatus remaja atau anak baru gede yang sedang berpesta minuman keras (miras) dan sambil menghirup lem beralkohol merek tertentu.

"Saat anggota Polres Tanjung Jabung Barat sedang menggelar kegiatan operasi Pekat (Penyakit masyarakat) di salah satu wilayah dipergoki delapan pemuda sedang berpesta miras sambil menghirup lem dan kemudian mereka diringkus dibawa ke kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat (6/5/2016).

Polres Tanjab Barat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat yang dipimpin Kabag Ops Polres setempat melibatkan 50 personel gabungan Polres, Polsek KP3 dan hasilnya ditangkap delapan orang saat pesta miras dan lem.

Saat dipergoki petugas kepolisian, malam itu para remaja sedang pesta miras dan menghirup lem. Miras yang mereka minun beralkohol tinggi.

Para remaja yang masih di bawah umur itu adalah HS, 16, warga Kampung Nelayan, MI, 16, warga Kampung Nelayan Parit V, MD,17, warga Parit V Lorong Tempalo, ES, 19, warga Parit V Jalan Manuggal II.

Selain itu MR, 19, warga Jalan Tempalo Parit V, MY, 15, warga Jalan Tempalo Parit V, YS, 18, warga Parit V, dan FR, 22, warga Lorong Sederhana Parit Gompong. Semuanya warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Pelaku yang masih di bawah umur akan diberikan peringatan dan panggil orang tuanya, sedangkan pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan kasus tindak pidana ringan (tipiring), kata Kuswahyudi Tresnadi yang juga mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat itu.

Kepolisian kemudian mengamankan barang bukti satu botol miras merek Asoka Whisky, satu botol anggur merah dan satu kaleng lem merek aica aibon.

"Hal ini dilakukan kepolisian untuk menekan angka tindakan kriminalitas yang terjadi belakangan ini di tanah air yang akibat miras dapat berujung dengan pelanggaran hukum," kata Kuswahyudi.

Seperti diketahui, di provinsi Bengkulu, akibat berpesta miras 14 orang pelaku memperkosa dan membunuh Yuyun, seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Selengkapnya silakan baca Kasus Perkosaan Dan Pembunuhan Yuyun: 7 Dari 12 Pemerkosa Dituntut 10 Tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini