Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XII, Perda Harus Dipercepat

Bisnis.com,09 Mei 2016, 15:56 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kanan)/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengharapkan agar pemerintah daerah bisa segera menerbitkan peraturan daerah agar implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XII bisa berjalan mulus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XII memang ada yang masih menunggu diterbitkannya peraturan daerah (perda).

"Ini memang belum [ada perdanya]. Tapi ya sudah tinggal itu," katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (9/5/2016).

Dia menilai untuk diterbitkannya perda, maka Gubernur, Walikota dan Bupati harus berkoordinasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Oleh karena itu, dia tidak bisa memprediksi pengimplementasiannya, karena masih menunggu diterbitkannya perda. Pasalnya, lanjutnya, sekalipun pemerintah daerah sepakat, tetapi masih harus menunggu persetujuan dari DPRD. "Itu Gubernur Walikota harus bicara dulu dengan DPRD," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih ada hambatan di sejumlah Pemerintah Daerah untuk membuka kemudahan perizinan usaha seluas-luasnya dalam implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XII.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada sejumlah Kepala Daerah yang belum menderegulasi peraturan daerah yang menghambat karena menilai aturan yang menghambat dimaksudkan untuk memperkuat otonomi daerah (Otda).

Di sisi lain, Pemerintah Pusat lewat serial paket kebijakan ekonomi ingin membangun tata kelola yang efektif dan efisien, yang diharapkan mampu menggedor roda perekonomian lebih maksimal. “Ujung-ujungnya, tata kelola kebijakan nasional ini sebetulnya juga untuk penguatan Otda. Ini masih jadi tantangan,” katanya.

Namun, Tjahjo mengatakan saat ini sudah ada perbaikan yang cukup maju untuk perizinan di sejumlah daerah, yang kini mulai bisa diurus di tingkat Kecamatan, tidak perlu ke Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini