ICW: Jaksa, Jangan Tunda Eksekusi Mantan Bupati Indramayu

Bisnis.com,10 Mei 2016, 17:11 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2015)./Antara-Agus Bebeng

Bisnis.com, JAKARTA -  Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance setelah Mahkamah Agung menghukumnya empat tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.

"Jaksa sebaiknya jangan menunda-nunda eksekusi Yance karena petikan putusannya sudah dikirim sejak 3 Mei 2016," kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW kepada Antara di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Ia menegaskan penundaan eksekusi itu oleh kejaksaan dapat dinilai negatif oleh publik sebagai bentuk ketidakseriusan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, dikatakan, jika dalam sepekan kejaksaan belum juga melakukan eksekusi itu tanpa ada kejelasan maka sebaiknya perlu dilakukan evaluasi atas kinerja pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Petikan putusan itu sudah bisa menjadi alat untuk eksekusi," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015.

Jaksa penuntut umum tidak menyerahkan begitu saja dan mengajukan permohonan kasasi kepada eks orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu.

Hingga Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan hukuman empat tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini