Bupati Rokan Hulu dan Mantan Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK

Bisnis.com,10 Mei 2016, 21:55 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P
Maket gedung baru KPK. /Antara

Kabar24.com, PEKANBARU – KPK memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka kasus suap APBD 2015 di Jakarta, Selasa (10/5/2016). Akankah keduanya langsung ditahan?

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali atas kasus suap APBD 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Saat ditanya apakah tersangka akan ditahan usai pemeriksaan, Priharsa enggan memberikan jawaban. "Kalau itu, liat nanti saja," katanya.

Dua pekan silam, KPK telah memeriksa 46 orang saksi yang merupakan PNS dan Anggota DPRD Riau untuk melengkapi berkas kedua tersangka. 

Penyidik KPK terus mengusut kasus tersebut untuk menahan tersangka Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya diduga menerima suap untuk pengesahan APBD 2015. Ketika itu, Johar menjabat sebagai Ketua DPRD Riau dan Suparman sebagai Anggota DPRD Riau. 

Kedua tersangka yang merupakan Kader Partai Gokar ini terjerat melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, Johar Firdaus melaporkan balik Ahmad Kir Jauhari ke Mapolda Riau atas kasus pencemaran nama baik dan kesaksian palsu karena telah membocorkan kasusnya ke penyidik KPK. Johar membantah menerima suap karena ketika itu, dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD. 

Sementara itu, penetapan Suparman sebagai tersangka sempat menunda pelantikannya sebagai Bupati Rokan Hulu. Namun, Suparman mengaku siap melepaskan jabatannya sebagai bupati, jika dia harus ditahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini