Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Diperberat

Bisnis.com,10 Mei 2016, 23:12 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menyepakati penambahan atau pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak guna menurunkan kasus pemerkosaan dan pencabulan di tengah masyarakat.

"Akan ada penambahan hukuman atau pemberatan hukuman kepada para pelaku," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Selasa (9/5/2016).

Pernyataan tersebut terkait rapat koordinasi guna membahas amendemen UU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Amendemen tersebut menambahkan substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam rakor tersebut, Menko PMK Puan Maharani melakukan pembahasan bersama dengan kementerian terkait untuk pertimbangan dan pembahasan akhir sebelum menyampaikan draf amendemen kepada presiden.

"Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman kepada para pelaku," katanya.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, telah diselesaikan sejumlah isu penting terkait dengan substansi amendemen, yaitu penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, dan hukuman sosial.

Selain itu, pelaku yang sudah dikenakan hukuman akan diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini