Sanksi Terhadap Pelaku Bullying di SMA 3 Sudah Sesuai Pakta Integritas

Bisnis.com,10 Mei 2016, 16:33 WIB
Penulis: Newswire
Video Bullying SMA 3/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan sanksi terhadap pelaku bullying Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3, Setiabudi, sudah sesuai pakta integritas.

Setelah diputuskan tidak lulus, keenam pelaku juga dipulangkan kepada orangtua dan tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri.

"Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas," katanya, Selasa (10/5).

Dijelaskan Djarot, salah satu pasal di dalam Pakta Integritas berbunyi pelajar yang melakukan tindak kekerasan atau bullying diserahkan kepada orangtuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri. Sesuai pasal tersebut, para pelaku tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 3.

"Orangtua siswa dan siswanya menandatangani pakta integritas itu. Harus dipatuhi. Ini tidak berlaku hanya di sekolah ini, tapi seluruh sekolah ada tata tertib dan pakta integritas itu," katanya.‎

Karena itu, Djarot meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi siswa lain. Sehingga mereka tidak melakukan bullying dan tersandung kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini