Pemkot Surabaya Pidanakan Pembongkar Cagar Budaya Bung Tomo

Bisnis.com,10 Mei 2016, 21:25 WIB
Penulis: Peni Widarti
Wali Kota Surabaya Tri Rismamaharini. /Bisnis.com

Kabar24.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan membawa kasus pembongkaran bangunan cagar budaya eks radio perjuangan Bung Tomo di Jl. Mawar No.10, dan meminta pemilik bangunan itu untuk menanggung biaya rekonstruksi ulang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya mendesak pelaku pembongkaran untuk merekonstruksi ulang bangunan dan mempidanakannya karena sesuai fakta-fakta di lapangan terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005.

"Namun, sebelum ke ranah hukum, kami akan mematangkan terlebih dulu kajian hukumnya karena ada dua aturan dalam obyek yang sama, yang bisa menjadi acuan," ujarnya Selasa (10/5/2016).

Adapun acuan tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi menambahkan jika rumah bangunan tersebut sudah memiliki IMB keluaran 1975. Lalu, pada 2015, ada pengajuan IMB untuk renovasi tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Kota Surabaya.

“Izinnya keluar sesuai aturan tetapi bongkarnya enggak sesuai aturan, dan kalau bongkar tidak sesuai aturan maka IMB tidak berlaku,” ujarnya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini