Surat Tagihan Pajak 137 WP di Panama Paper Sudah Terbit

Bisnis.com,12 Mei 2016, 19:45 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Perkiraan aset Indonesia yang disimpan di 'surga pajak. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Terhadap 137 wajib pajak Indonesia yang tercantum dalam data Panama Papers sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (SKP/STP).
 
Kendati demikian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan terbitnya SKP/STP itu masih akan ditelusuri dan diidentifikasi lebih lanjut. Pasalnya, ada kemungkinan SKP/STP tersebut tidak berhubungan dengan data Panama Papers.
 
Hal ini dikarenakan Ditjen Pajak sudah mempunyai data dari beberapa otoritas pajak negara-negara G20 sebelum munculnya bocoran data dari firma hukum Mossack Fonseca yang berbasis dari Panama.
 
“Jadi kita akan telusuri lebih lanjut apakah SKP/STP ini berhubungan dengan Panama Papers,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (12/5).
 
Ken mengatakan dari sekitar 1.038 nama yang ada di Panama Papers, sudah sekitar 800 nama yang berhasil diindentifikasi dan cocok dengan dengan data DJP.

Namun, baru sebanyak 272 WP yang berhasil diidentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sisanya, sekitar 528 belum diketahui pasti kepemilikan NPWP-nya.
 
Dari 272 WP itu, sebanyak 225 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, pihaknya menyatakan masih akan melakukan penelusuran data terkait sudah dilaporkan atau belumnya special purpose vehicle (SPV) yang dipunyai. Dari jumlah itu, WP yang sedang atau telah diimbau sebanyak 78.  
 
“Akhir Mei selesai semuanya [identifikasi], bukan hanya data dari Panama Papers,” katanya.
 
Bagi yang sudah keluar SKP/STP-nya, jika ingin ikut kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, tetap harus membayar tunggakannya.  Dia pun mengatakan semua WP yang ingin ikut pun tidak langsung diterima.
 
“Tax amnesty begitu dia ikut, bukan berarti dia diterima. Ah enggak bener [datanya], ya benerin dulu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini