Bisnis.com, JAKARTA—PT BNI Life Insurance menargetkan pertumbuhan sebesar 30% dari produk asuransi jaminan hari tua yaitu Optima Group Saving sepanjang 2016.
Vice President Head of Employee Benefits PT BNI Life Insurance (BNI Life) Denny Riadi mengatakan per Desember 2015 perusahaan berhasil menghimpun dana kelolaan dari produk Optima Group Saving sebesar Rp250 miliar yang diperoleh dari 100 klien perusahaan.
“Dibandingkan jumlah dana kelolaan pada 2014, terdapat kenaikan sebesar 15% sampai 20% pada tahun 2015. Tahun ini kami targetkan pertumbuhannya bisa mencapai 30%,” kata Denny, Kamis (12/5).
Menurutnya, indikasi meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya ketersediaan dana jaminan hari tua dan dana pesangon bagi para karyawannya diyakini mampu memacu laju pertumbuhan dana kelolaan. Untuk menyediakan dana tersebut, perusahaan diwajibkan memiliki cadangan biaya jangka panjang.
Dia menuturkan, produk Optima Saving Group sendiri merupakan solusi perencanaan dan pengelolaan dana hari tua yang menggabungkan unsur proteksi asuransi jiwa dan investasi.
Adapun, keuntungan dari keikutsertaan dalam program tersebut dari sisi karyawan ialah bisa mendapatkan kepastian dengan memperoleh dana pesangon sebagai imbalan pasca-kerja. Selain itu, tertanggung yang meninggal dunia bisa mendapatkan santunan duka.
Sementara itu, manfaat yang bisa diperoleh dari sisi perusahaan ialah perusahaan dapat dibantu untuk menyiapkan program pendanaan dalam memenuhi kewajiban di masa yang akan datang terhadap karyawan. Selain itu, pengaturan arus kas perusahaan dapat dikelola lebih baik dan terkontrol.
“Perusahaan yang mempercayakan investasinya pada BNI Life nanti akan diberikan pilihan untuk penempatan instrumen investasi yang terdiri dari obligasi, saham, deposito, maupun reksadana,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Executive Officer Biro Pusat Aktuaria (BPA) Yunan P. Haris menyatakan penghitungan pencadangan biaya untuk imbalan pascakerja yang disalurkan perusahaan kepada para karyawannya akan diberlakukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24/2013 yang mengatur tentang imbalan kerja.
Dia menuturkan, latar belakang Penerapan PSAK 24/2013 tentang Imbalan Kerja ialah Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang (pensiun) sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Keberadaan PSAK 24/2013 mewajibkan perusahaan menghitung ulang liabilitas imbalan pascakerja berdasarkan standar baru. Dampak perubahan ini akan mempengaruhi penyajian nilai ekuitas dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan suatu perusahaan.
Adapun, peran jasa aktuaris ialah membantu perusahaan memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan imbalan pascakerja dengan menghitung kewajiban perusahaan sesuai regulasi yang berlaku yaitu UU Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel