Digunakan untuk Merampok, Izin Operasional Mikrolet M06A Terancam Dibekukan

Bisnis.com,12 Mei 2016, 18:03 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/atjehcyber.com

Kabar24.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, mengancam membekukan izin operasional dua Mikrolet M06A yang digunakan untuk perampokan.  Yakni Mikrolet bernopol B 2076 WV dan  B 1973 WT. Kedua mikrolet itu kini diamankan di Mapolres Jakarta Timur sebagai barang bukti atas kasus perampokan.

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Sebab pembekuan izin operasional sebuah angkutan umum merupakan kewenangan Dishub. Namun Ia memastikan mikrolet yang digunakan untuk perampokan bisa dibekukan izin operasionalnya.

"Sesuai UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum yang digunakan untuk kejahatan bisa dicabut izin operasionalnya," ujar Bernard, Kamis (12/05).

Untuk mencegah maraknya sopir tembak, Ia berjanji akan kembali menggelar razia besar-besaran. Menurut Bernard, dari razia yang rutin digelar, pihaknya belum pernah menemukan sopir tembak.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah, sejauh ini belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini