Bikin e-KTP Kini Tak Perlu Birokrasi RT Sampai Kecamatan

Bisnis.com,13 Mei 2016, 16:15 WIB
Penulis: Lili Sunardi

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memangkas persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik atau eKTP, agar dapat mengejar target penyelesaian perekaman data kependudukan.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ kepada seluruh Kepala Daerah diketahui saat ini pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian eKTP tidak lagi memerlukan surat pengantar RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga, tanpa pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (13/5/2016).

Dalam surat itu, Tjahjo juga meminta seluruh kepala daerah membuka loket pelayanan khusus untuk masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP. Kepala daerah juga diingatkan untuk mau membuka pelayanan keliling di tempat keramaian, seperti sekolah, kampus, mal, perusahaan, panti jompo, dan lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah daerah juga harus menggunakan alat baca eKTP di setiap unit pelayanan masyarakat, agar kualitas pelayanan publik terus meningkat dan akurat.

Sekedar diketahui, hingga kini cakupan perekaman data eKTP baru mencapai 86%, sedangkan cakupan kepemilikan akta kelahiran baru 61,6%.

Surat itu juga meminta kepala daerah menggunakan Peraturan Mendagri No. 9/2016, dan tidak lagi memerlukan pengantar RT, RW, serta kelurahan dalam penerbitannya.

Pemerintah daerah juga dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, seperti melunasi pembayaran pajak bumi bangunan, surat keterangan catatan kepolisian, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini