Atasi Kekerasan Seksual, Kapolri Kaji Pemberatan Hukuman

Bisnis.com,13 Mei 2016, 17:18 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti akan mengkaji penambahan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual.

Salah satunya dengan mencontoh Selandia Baru.

Negara yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih setengah kota Jakarta itu menerapkan pemasangan chip bagi mantan terpidana kekerasan seksual.

Dari chip itu pihak yang berwenang dapat memantau orang-orang yang mempunyai potensi membahayakan, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan.

Namun hal tersebut tidak dapat mutlak ditiru di Indonesia, karena ada perbedaan geografis dan demografis.

“Kalau kita mungkin yang diawasi banyak, penduduknya juga banyak, infrastrukturnya minim, ini yang perlu kita kaji. Tidak semuanya bisa diterapkan, yang jelas kebijakan pemerintahan itu jelas bahwa ada pemberatan hukuman,” jelasnya di Mabes Polris, Jumat (13/5/2016).

Selain itu dia juga menimbang hukuman kebiri bagi para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Menurutnya hukuman kebiri akan membuat efek jera, tapi dilakukan dengan beberapa ketentuan.

“Tentu dipilih yang bagaimana? Apakah khusus pedofilia atau mungkin yang menyebabkan meninggal dunia, atau semua,” kata Badrodin.

Usai kematian YN, siswi SMP berusia 14 tahun di Bengkulu akibat pemerkosaan oleh 14 pemuda, pemerintah sedang mengkaji pemberatan hukuman pagi pelaku kekerasan seksual.

Hal tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini