ASN Sulut Dilarang Perjalanan Dinas Luar Daerah

Bisnis.com,13 Mei 2016, 17:22 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
PNS/Antara

Kabar24.com, MANADO—Wakil Gubernur Steven Kandouw mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Larangan tersebut, diarahkan kepada seluruh pejabat eselon II hingga staf.

“Mulai minggu depan saya tidak aka menandatangani surat tugas luar daerah yang diajukan oleh satuan kerja pemerintah daerha,” tutur Steven, Jumat (13/5/2016).

Larangan untuk tidak melakukan perjalanan dinas oleh wagub, semata-mata untuk untuk memperlancar pemeriksaan BPK RI yang sementara berlangsung di Pemprov Sulut.

Steven mengharapkan seluruh SKPD menyelesaikan pemeriksaan BPK terlebih dahulu, barulah dipersilahkan untuk melakukan tugas dinas luar daerah.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPK nantinya, akan terlihat SKPD mana yang telah bekerja maksimal atau tidak. “Nanti kalau ada rincian kesalahan pengelolaan keuangan di SKPD, terhadap penilaian pimpinan bukan hanya terhadap Eselon II akan tetapi sampai kepada staf,” tambahnya.

Penegasan itu disampaikan orang nomor dua di Sulut ini, disampaikan saat memimpin apel olah raga bersama seluruh ASN lingkup Pemprov Sulut di halaman kantor Gubernur, Jumat (13/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini