Pemudik via Angkutan Umum Darat Tahun Ini Diprediksi Menurun

Bisnis.com,13 Mei 2016, 19:54 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus dan Yudi Supriyanto
Kendaraan pemudik melintas di gerbang tol Palimanan. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang angkutan umum jalur darat pada arus mudik lebaran diprediksi mengalami penurunan sebesar 2,7% dari 4,6 juta penumpang menjadi 4,5 juta penumpang pada tahun ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengatakan penurunan tersebut terjadi karena banyak penumpang mudik yang beralih ke moda udara dan kereta api.

“Kita berharap begitu di jalan mulai berkurang sehingga mengurangi polisi dan Dishub karena pemudik mengunakan moda transportasi yang lebih aman,” ujarnya, Jumat (13/5/2016).

Menurutnya, peningkatan signifikan diperkirakan terjadi pada moda transportasi udara dan kereta api karena dua moda ini dianggap efisien secara waktu dan lebih aman.

Selain itu, dia mengungkapkan data prediksi tersebut menunjukan kelas ekonomi masyarakat Indonesia mengalami peningkatan.

Terkait dengan masa Angkutan Lebaran 2016, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan kuota sebanyak 12.000 unit sepeda motor dan 24.000 penumpang dengan total anggaran Rp20 miliar.

Tahun lalu, dia mengatakan Kemenhub hanya menganggarkan Rp5 miliar. Kuota tersebut dibagi untuk arus mudik sebanyak 8.400 unit sepeda motor dengan 16.800 penumpang dan untuk arus balik sebanyak 3.600 unit sepeda motor dengan 7.200 penumpang.

Jumlah kuota sepeda motor tersebut mengalami kenaikan sebesar 275% dari 2015 yaitu sebanyak 3.200 unit sepeda motor.

Untuk mudik gratis ini, dia mengungkapkan jajarannya akan mebuka pendaftaran online di portal mudikgratis.dephub.go.id dan offline di beberapa lokasi di Jabodetabek mulai 16 Mei-12 Juni.

Dia mengatakan Kemenhub akan menjamin keselamatan dan keamanan mudik gratis ini sehingga calon pendaftar diharapkan memenuhi ketentuan yang diminta oleh jajarannya.

Salah satu yang penting, Kemenhub tidak akan memperbolehkan sepeda motor tanpa STNK dan tidak diizinkan kendaraan roda dua yang modifikasinya terlalu ekstrim a.l. tidak memiliki spion dan setang motor ditinggikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini