SUKU BUNGA DEPOSITO: LPS Rate Turun, Bank Segera Sesuaikan

Bisnis.com,14 Mei 2016, 14:53 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Ilustrasi./.

Bisnis.com,JAKARTA—Penurunan suku bunga penjaminan (LPS Rate) sebesar 25 bps kemarin (13/5/2016) direspons positif oleh kalangan perbankan.

Bagi bank yang masih memiliki portofolio deposito mengacu pada LPS Rate tersebut, mengaku bakal kembali menurunkan suku bunga depositonya sesuai dengan bunga yang dijaminkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Misalnya PT Bank OCBC NISP Tbk. Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan perseroan masih memiliki portofolio deposito yang mengacu pada LPS.

Dengan penurunan LPS Rate, dia menyebut ada peluang untuk menurunkan kembali bunga depositonya.

“Iya benar (bisa turunkan bunga deposito),” katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (14/5/2016).

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo. Dia mengatakan perseroan akan menyesuaikan bunga deposito dengan suku bunga penjaminan yang baru. Dengan demikian, masih ada peluang untuk penurunan bunga deposito.

“Tentu masih bisa diturunkan,” ujar Haru.

Haru pernah mengatakan hingga akhir tahun ini, suku bunga simpanan perseroan berpeluang turun hingga 50 bps. Kendati berpeluang turun hingga 50 bps hingga akhir tahun, emiten dengan kode saham BBRI tersebut lebih memilih untuk memangkas suku bunga deposito special rate-nya terlebih dahulu sesuai dengan capping yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini suku bunga deposito counter dalam bentuk rupiah BRI dipatok sebesar 4,25% hingga 6,25%. Sedangkan untuk deposito valas dipatok sebesar 0,50% hingga 0,75%.

Seperti diketahui, LPS kembali menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan ini dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan.

Dengan penurunan tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 7% dan valuta asing menjadi 0,75%. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat menjadi 9,5%.

Tingkat bunga ini akan diberlakukan mulai 15 Mei—14 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini