Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Cair Sebelum Idulfitri

Bisnis.com,17 Mei 2016, 21:18 WIB
Penulis: JIBI
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada awal Juli 2016 mendatang. Persisnya sebelum datangnya Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Yuddy menyampaikan hal ini di sela acara pengarahan pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Selasa  (17/5/2016), di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

”Pastinya akan kami cairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Yuddy.

Lebaran sendiri diperkirakan akan jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Menurut Yuddy, gaji ke-13 dan ke-14 ini nantinya akan dicairkan bersamaan. Alasannya, tahun ajaran baru sekolah dan Lebaran sama-sama jatuh pada bulan Juli. Gelontoran uang negara kepada para pegawai negeri ini ditaksir akan mencapai triliunan rupiah.

Ada perbedaan jumlah dari kedua gaji itu. Gaji ke-13 lebih tinggi karena meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sepreti gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Sementara itu gaji ke-14 hanya meliputi gaji pokok PNS saja. Dari segi peruntukan penghasilan, gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai untuk membantu biaya pendidikan anak, sementara gaji ke-14 diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini