Suap Panitera PN Jakpus: KPK Akan Surati MA Soal Royani

Bisnis.com,17 Mei 2016, 15:06 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan saksi kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Royani.

Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarief langkah itu dilakukan menyusul ketidakhadiran orang dekat Nurhadi dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik lembaga antikorupsi.

"Kami akan mengirimkan surat ke MA untuk menghadirkan Royani," kata Syarief,  Selasa (17/5/2016).

Dia memaparkan, keterangan dari Royani sangat diperlukan, karena dia diduga memiliki informasi penting soal skandal suap tersebut.

"Yang penting dia yang dicari, karena ada info yang memang dibutuhkan," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan, ada dugaan Royani sengaja disembunyikan karena dua kali pemanggilan orang dekat Nurhadi itu tak datang.

Adapun, KPK menengarai orang yang menyembunyikan Royani diduga adalah Nurhadi.

Sejauh ini KPK telah mencegah Sekjen MA Nurhadi dan orang dekatnya tersebut. 

Adapun hingga saat ini penyidik lembaga antikorupsi belum berencana memanggil Nurhadi dalam kasus tersebut, meski MA sendiri meminta untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap sekjennya tersebut.

Nama Nurhadi diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah KPK menyita uang di rumah dan ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Uang senilai Rp1,7 miliar itu kini masih ditelisik oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini