Bunga Simpanan Dalam Rupiah Maksimal Sama Dengan BI Rate

Bisnis.com,17 Mei 2016, 06:33 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Bunga simpanan atau penempatan uang negara dalam rupiah pada bank umum kini dibatasi maksimal sebesar persentase BI Rate.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 77 /PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum. Kebijakan ini diundangkan dan berlaku mulai 3 Mei 2016.

“Dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum,” tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan yang dikutip Selasa (17/5/2016).

Remunerasi berupa bunga atau imbal yang diberikan Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) atas penempatan uang negara hasil diatur lebih rinci. Remunasi minimal 70% dari BI Rate dan maksimal BI Rate pada penempatan uang dalam rupiah.

Sementara, remunerasi bagi penempatan uang negera dalam valuta asing (valas) maksimal sebesar 70% dari home currency rate. Namun, tidak ada batasan maksimal bagi simpanan valas ini.

Dalam aturan sebelumnya, pada pasal 19 disebutkan remunerasi penempatan uang – tidak ada pemisahan antara rupiah dan valas -  menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat bunga pasar.

Selain itu, masih dalam aturan lama, remunerasi minimal ebesar 70% dari BI Rate. Namun, tidak ada batasan maksimal yang dipatok.

Sekadar informasi, BUMPUN merupakan bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini