Aptrindo DKI Lega Ada Masa Transisi Peremajaan Angkutan Barang

Bisnis.com,17 Mei 2016, 16:28 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta merespon positif terbitnya kebijakan masa transisi dan toleransi usia pakai truk sebagaimana dituangkan melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta No:3680/-1-819 dalam rangka program peremajaan angkutan barang di Ibukota.
 
Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki mengatakan,saat ini pelaku usaha trucking di DKI Jakarta memperoleh kepastian dan ketenangan dalam berusaha setelah terbitnya surat yang ditandangani Kepala Dishub dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah pada 10 Mei 2016 itu.
 
“Pelaku usaha trucking I DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut guna mendukung program peremajaan armada angkutan barang,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17-5-2016).
 
Mustadjab mengatakan, sejak awal asosiasinya sudah mengusulkan agar dilakukan masa transisi untuk menjalankan program peremajaan angkutan barang dalam rangka implementasi Perda DKI Jakarta No: 5/2014 tentang Transportasi.
 
Pasalnya, kata dia, lebih dari 75% armada pengangkut barang di DKI saat ini berumur lebih dari 15 tahun, sehingga jika Perda 5/2014 yang mengamanatkan batas usia maksimum angkutan barang 10 tahun tetap dilakukan saat ini maka akan mengganggu sistem dan pola distribusi logistik nasional.
 
Dia mengatakan, namun saat ini dengan adanya Surat Kadishub Provinsi DKI Jakarta No:3680/-1-819, saat ini pelaku usaha truk dapat  kembali melakukan perpanjangan kartu izin usaha (KIU)  di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam Surat Kadishub yang juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, KIU terhadap kendaraan dengan tahun pembuatan 1994 ke bawah (lebih dari 20 tahun) tidak dapat diperpanjang lagi dan kendaraan lama harus sudah diremajakan dengan kendaraan baru paling lambat pada akhir tahun 2016.
 
Sedangkan kendaraan dengan tahun 1995-1997, KIU-nya dapat diperpanjang dengan ketentuan mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan kendaraan lama harus sudah diremajakan paling lambat akhir 2017.
 
Adapun terhadap kendaraan dengan tahun pembuatan 1998-2008, pengurusan KIU-nya dapat diperpanjang melalui rekomendasi dari Dishub dan Transportasi DKI dan kendaraan lama harus sudah diremajakan paling lambat pada akhir tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini