Terminal Tipe A Diambilalih Pusat, Pengusaha Senang

Bisnis.com,17 Mei 2016, 20:00 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Terminal Batu Ampar Balikpapan/balikpapanguide.com

Bisnis.com, JAKARTA—Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia menyambut baik langkah pemerintah yang mengambil alih terminal tipe A yang ada di daerah-daerah.
 
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menuturkan, dengan diambil alihnya terminal tipe A yang ada di daerah-daerah Indonesia, akan membuat terminal-terminal tersebut lebih baik lagi.
 
“Tidak ada tumpang tindih aturan karena petugasnya mengerti undang-undang atau peraturan [Menteri],” kata Kurnia, Jakarta, Selasa (17/5).
 
Dia menambahkan, dengan pengambilalihan terminal tipe A tersebut, aturan-aturan yang ada tidak akan lagi berdasarkan peraturan daerah. Menurutnya, selama ini dinas perhubungan yang menjadi petugas di terminal tipe A mengacu pada perda.
 
Selain itu, dengan berada di bawah pemerintah pusat, disiplin kendaraan akan menjadi lebih baik dan pengawasan berdasarkan regulasi akan lebih baik lagi. Hanya saja, lebih baiknya disiplin tersebut menjadi dilema bagi para pengusaha perusahaan otobus yang ada.
 
Dengan semakin baiknya pengawasan, dia menuturkan, akan membuat banyak perusahaan otobus yang kena sanksi oleh para petugas karena masalah trayek yang tidak sesuai. Pelanggaran trayek oleh perusahaan-perusahaan otobus, menurutnya, saat ini banyak dilakukan oleh para pengusaha.
 
“Saya pastikan 97% PO melanggar [trayek],” katanya.
 
Dia beralasan, pelanggaran yang dilakukan tersebut karena para perusahaan otobus tidak ingin penumpangnya terbengkalai ketika bus tujuan sebenarnya tidak dapat beroperasi.
 
Saat ini, dia mencontohkan, ketika bus seperti jurusan Jakarta – Solo tidak dapat beroperasi, maka para perusahaan biasanya mengoperasikan bus jurusan Jakarta – Purwekerto. Pelanggaran tersebut, dia mengungkapkan, karena izin trayek menempel pada kendaraan.
 
Oleh karena itu, dia mengusulkan, izin trayek tidak lagi menempel pada kendaraan. Izin trayek, dalam usulannya sebaiknya menempel pada perusahaan. Sehingga setiap perusahaan nanti memiliki beberapa slot.
 
Menurutnya, regulasi harus disesuaikan karena faktor keterisian penumpang berpindah-pindah. Dia mengungkapkan yang terpenting adalah titik-titik yang dilayani diatur. Dengan begitu, dia menuturkan, pengusaha bisa menjalankan armadanya dengan baik dan tidak melanggar.
 
“Melanggar sudah jadi rahasia umum dan lumrah dilakukan PO untuk melayani penumpang dan bertahan hidup,” tambahnya.
 
Adapun terkait dengan kemungkinan jumlah penumpang yang akan bertambah dengan membaiknya terminal tipe A jika diambil alih oleh pemerintha, dia mengungkapkan, belum pasti. Hal tersebut lantaran beberapa terminal di daerah berada di pinggiran kota.
 
Terkait dengan terminal tipe A, beberapa waktu lalu Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi dalam pemantauannya mengatakan, kementerian sedang melakukan inventarisasi terminal-terminal tipe A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini