Suap Proyek Kementerian PUPR: KPK Periksa Empat Pegawai BPJN IX

Bisnis.com,18 Mei 2016, 12:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/5/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang pegawai Kantor BPJN IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keempatnya yakni Abdul Hamid Payapo alias Mito, Untung Rusmanto, Samad Abas, dan Navy Anugrah. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.

"Mereka diperiksa untuk tersangka ATT," kata Pelakansana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Iskak, Rabu (18/5/2016).

Sebelumnya, Yuyuk menyatakan penyidikan kasus suap yang telah menjerat tiga orang anggota Komisi V DPR RI itu baru satu babak.

Penyidik lembaga antikorupsi akan terus menelusuri pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, Abdul Khoir, Budi Supriyanto, Amran HI Mustary, dan Andi Taufan Tiro.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Saat itu Damayanti diduga sedang menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir senilai Sin$99.000.

Dalam sebuah dikusi di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan bakal ada tersangka baru.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini