Merasa Difitnah, Ahok Bakal Adukan Tempo ke Dewan Pers

Bisnis.com,19 Mei 2016, 14:00 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara

Bisnis,com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengadukan Koran Tempo atas pemberitaan tentang kewajiban tambahan dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta ke Dewan Pers.

"Saya kira tolong Tempo, kita ini kan temen baik. Saya sering kasih eksklusif selama ini. Jangan fitnah saya lakukan fitnah dengan pengembang," katanya di Balai Kota, Kamis (19/5/2016).

Ahok meradang lantaran pemberitaan Koran Tempo Rabu (11/5/2016). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Agung Podomoro Land Tbk. dan menemukan dokumen proyek pada 1 April lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen yang menyebutkan keterlibatan raksasa properti tersebut yang membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu, sebesar Rp 6 miliar.

Dana tersebut diduga merupakan barter izin reklamasi dan digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.

"Jadi, saya kira tolong Tempo kita temen baik. Saya sering kasih eksklusif dengan Tempo selama ini. Kalau anda terus mau seperti ini, saya akan bawa ini masalah ini ke Dewan Pers," jelasnya.

Dia menyatakan kesepakatan pemberian kewajiban tambahan antara Pemprov DKI dengan PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), serta PT Taman Harapan Indah (anak usaha PT Intiland Development Tbk.) bukanlah barter atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu yang disorot adalah penggunaan dasar hukum untuk memperkuat perjanjian tersebut.

Pasalnya, aturan soal penetapan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan baru akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Strategis Pantai Utara (Raperda Reklamasi).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini