WAJIB LAPOR TRANSAKSI KARTU KREDIT: Pemerintah Tidak Akan Revisi Aturan

Bisnis.com,19 Mei 2016, 07:18 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati ada fenomena penurunan transaksi dan penutupan kepemilikan kartu kredit, Kementerian Keuangan bersikukuh tidak akan merevisi beleid terkait wajib lapor data transaksi nasabah yang telah diundangkan pada 23 Maret 2016.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016 tidak melanggar aturan apapun. Apalagi, Ditjen Pajak hanya akan melihat dari sisi belanja masyarakat yang secara Undang-Undang Perbankan bukan sebuah kerahasiaan.

“Kenapa harus revisi, enggak ada yang salah dengan aturan itu. Kita hanya melihat dari sisi belanjanya mereka jadi ini merupakan sesuatu yang wajar,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela rangkaian sidang tahunan ke-41 Islamic Development Bank (IDB), yang dikutip Kamis (19/5/2016).

Dia berujar kebijakan ini muncul sebenarnya untuk keperluan data kepatuhan pembayaran pajak. Hal ini dikarenakan hingga saat ini akses terhadap perbankan masih sangat terbatas.

Seperti diketahui, dalam aturan tersbut, sebanyak 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Dirjen Pajak tiap bulannya paling lambat mulai 31 Mei 2016.

Data transaksi nasabah kartu kredit itu paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama, alamat, NIK/Nomor paspor, dan NPWP pemilik kartu, data rincian bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, dan pagu kredit (limit kartu kredit).

Jika ada penurunan transaksi kartu kredit, Bambang meyakini kondisi ini hanya bersifat sementara dan akan kembali pulih. Hal ini dikarena berbelanja dengan kartu kredit akan lebih mudah dibandingkan dengan cash.

“Kalau nasabah selama ini melakukan transaksi kartu kreditnya tidak benar, misalkan mereka takut declare karena sebenarnya di atas income mereka yang dilaporkan ke pajak, menurut saya wajar saja [ada penurunan transaksi kartu kredit]," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan, aturan itu berdampak pada penutupan kartu kredit sebesar tiga kali lipat.

“Langsung saya monitor apa yang terjadi. Sejak peraturan itu berlaku, ada tiga kali lipat penutupan kartu kredit, mutasi harian dari Rp147 miliar per hari langsung turun menjadi Rp120 miliar,” ujar Jahja. 

Kendati demikian, pihaknya menduga masih masih banyak yang belum terlalu paham dengan aturan tersebut dan terkena dampak hallo effect. Dia mengungkapkan fenomena tersebut tidak bisa disimpulkan akan terjadi terus-menerus.

Batasan Nilai

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait kebijakan pemerintah karena perlu kajian mendalam.

Secara aturan, lanjutnya, transaksi kartu kredit memang bukan menjadi bagian dari kerahasiaan perbankan. Namun, dia menyoroti perlu atau tidaknya pemberlakukan batasan jumlah transaksi.

“Saya belum bisa komentar karena perlu melakukan assessment dulu. Apakah efektif kalau seluruhnya harus lapor. Apakah tidak sebaiknya jumlah tertentu.  Jadi itu perlu kami kaji dulu dan belum bisa saya sampaikan posisi,” jelasnya.

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat demi kepastian dan kenyaman aturan tersebut bisa dikaji dan diperjelas.

Menurutnya, jika sasaran Ditjen Pajak yakni source of income, harus ada pemetaan sehingga tidak untuk semua pemegang kartu kredit. Menurutnya, akan lebih efektif untuk saat ini mulai dengan pagu atau limit di atas Rp50 juta (platinum).

“Supaya tepat sasaran, sambil menunggu intekoneksi sistem IT-nya,” ujar Prastowo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini