YLKI: Perlawanan Hukum Lion Air ke Pemerintah Bisa Picu Boikot Konsumen

Bisnis.com,20 Mei 2016, 12:17 WIB
Penulis: Newswire
Maskapai Lion Air/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonsia menilai sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada maskapai penerbangan Lion Air  terlalu ringan.

“Kemenhub hanya [memberikan sanksi] bersifat teknis dan kasuistik,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan resminya, Jumat (20/5/2016).

Tulus mengatakan seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif, karena terbukti sudah banyak pelanggaran yang dilakukan Lion Air dalam beberapa tahun terakhir. Sanksi yang baru diberikan Kemenhub, kata dia, seharusnya menjadi momen bagi Lion Air untuk memperbaiki performa dan meningkatkan pelayanan konsumen.

“Bukan malah melakukan perlawanan hukum [kepada Kementerian Perhubungan] yang menjadi kampanye negatif bagi konsumen. Sikap Lion seperti itu justru menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion,” katanya.

Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin pengajuan rute baru selama enam bulan terhitung mulai 18 Mei 2016. Penundaan itu diberikan sebagai sanksi karena keterlambatan penerbangan berulang kali, dan pemogokan pilot Lion Air beberapa waktu lalu. 

Selain itu, izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta juga dibekukan selama lima hari. Pembekuan itu dilakukan terkait adanya insiden penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura ke Jakarta, yang lolos dari pengecekan imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini